Secara umum lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) diproyeksikan sebagai pejabat di Instansi Pengadilan Agama (Hakim, Panitera, Jurusita) dan praktisi Hukum Perdata Islam seperti Advokat Syariah yang berakhlak baik, berintegritas, berwawasan luas dan memiliki kompetensi materiil dan formil sesuai dengan bidang tugasnya. Adapun profil tambahannya menjadi konsultan Hukum Perdata Islam dan pegawai pencatat nikah/KUA yang berakhlak baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas. Dengan memiliki gelar akademik S.H (Sarjana Hukum) lulusan Program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) IAIRM mampu bersaing secara kompetitif dengan program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang ada di Perguruan Tinggi lain.
Visi
“Menjadi Program Studi yang profesional untuk menghasilkan sarjana muslim di bidang Hukum Perdata Islam yang berakhlak baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas pada tahun 2025”
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu di bidang Hukum Perdata Islam yang mengintegrasikan akhlak yang baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu di bidang Hukum Perdata Islam yang bermanfaat bagi masyarakat yang berlandaskan pada kemantapan aqidah, berakhlak baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas.
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat terutama dalam bidang Hukum Perdata Islam yang bermutu berlandaskan kemantapan aqidah, berakhlak baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas.
- Mengembangkan Program Studi melalui kerjasama yang saling menguntungkan baik dalam skala lokal, nasional dan internasional dalam pengembangan ilmu terutama di bidang Hukum Perdata Islam.
Kompetensi Lulusan
- Memahami dan menguasai ilmu-ilmu hukum Islam dan umum baik formil maupun materiil serta memiliki keterampilan dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik litigasi maupun non litigasi terutama permasalahan dalam hukum perdata Islam
- Mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum
- Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
- Mampu bekerja sama dan menyesuaikan diri dengan individu, kelompok, masyarakat, lingkungan kerja serta situasi baru yang dihadapi dalam skala regional, nasional maupun internasional
- Mampu mempublikasikan gagasan serta hasil penelitian yang berkaitan dengan bidang hukum terutama Hukum Perdata Islam
Capaian Pembelajaran
Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI mengandung 4 unsur yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan ilmu dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Capaian pembelajaran telah dirumuskan di dalam Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) yang salah satu standarnya ialah Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang terdiri dari unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dalam lampiran SNPT, sedangkan unsur pengetahuan dan keterampilan khusus harus atau telah dirumuskan oleh forum program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang merupakan ciri lulusan program studi.
Program Unggulan
Program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) berupaya menyesuaikan perkembangan keilmuan di bidang Hukum Perdata Islam dengan cara mempersiapkan mahasiswa agar mampu bersaing dengan perguruan tinggi lainnya di bidang yang sama, dengan salah satunya yakni membangun suasana akademik berbasis pesantren. Upaya selanjutnya adalah sistem kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi yang dibutuhkan masyarakat seperti pendalaman materi kitab kuning, pembiasaan membaca Al-Qur’an dengan metode Ummi.
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan keilmuan program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang ingin mencetak sarjana muslim yang memiliki kemantapan akidah, berakhlak baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas, maka program studi berupaya untuk menyeimbangan softskill mapun hardskill civitas akademika dengan program studi banding, magang hingga program pertukaran pelajar. Sehingga ini memotivasi program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) untuk menyeseuaikan kurikulum sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tujuan Program Studi
Tujuan program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar Ponorogo Jawa Timur sebagai berikut:
- Terwujudnya pendidikan dan pengajaran di bidang Hukum Perdata Islam yang mengintegrasikan akhlak yang baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas.
- Terwujudnya penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu di bidang Hukum Perdata Islam yang bermanfaat bagi masyarakat yang berlandaskan pada kemantapan aqidah, berakhlak baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas.
- Terselenggaranya pengabdian masyarakat terutama dalam bidang Hukum Perdata Islam yang bermutu berlandaskan kemantapan aqidah, berakhlak baik, humanis, berintegritas, dan berwawasan luas.
- Mengembangkan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) melalui kerjasama yang saling menguntungkan baik dalam skala regional, nasional dan internasional dalam pengembangan ilmu terutama di bidang Hukum Perdata Islam.
Strategi
Pencapaian sasaran dan strategi beserta tahapan langkahnya yang digunakan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) dijabarkan secara rinci sebagai berikut:
- Lulus Studi tepat waktu yang berimbang antara input dan output dengan IPK rata-rata 3.00 minimal 80%.
- Menghasilkan sarjana Hukum Keluarga Islam yang mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum positif guna menjawab persoalan-persoalan sosial. Penguasaan tersebut berupa penguasaan materi-materi yang diberikan selama perkuliahan dan juga penguasaan dan latihan penerapan hukum positifyang ada dilapangan, khususnya berkaitan dengan hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan agama serta konsultasi dan bantuan hukum.
- Menyiapkan praktisi hukum yang memiliki profesionalitas, intelektualitas dan moralitas yang tinggi. Sasaran ini akan dicapai melalui tahapan sebagai berikut:
- Penyiapan calon Hakim dan calon Panitera dilakukan melalui tahapan penguasaan teori-teori hukum acara peradilan dan praktik penerapannya. Tahapan ini dilakukan melalui kegiatan praktikum dan latihan keterampilan hukum, baik yang dilakukan di Laboratorium Peradilan Program Studi maupun yang secara langsung dilakukan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kantor Notaris.
- Penyiapan calon Advokat dan Mediator dengan cara praktek mediasi dan bantuan hukum melalui pelatihan mediasi dan konsultasi hukum, serta pemagangan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang ada di Ponorogo
- Penyiapan calon Penyuluh Agama dan Petugas Pencatat Nikah serta Pembuat Akta Ikrar Wakaf melalui kegiatan Praktek Pengembangan Profesi (PPP) di KUA.
- Menyiapkan mahasiswa dan calon lulusan yang memiliki integritas moral tinggi dengan cara memasukkan mata kuliah pendidikan anti korupsi dalam kurikulum yang sudah disetujui, dan pelatihan pendidikan anti korupsi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
4. Menyiapkan sarjana yang mampu melanjutkan studinya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sasaran ini akan dicapai melalui tahapan pengenalan dunia pendidikan lanjut dan pemberian bekal kemampuan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. Bekal kemampuan bahasa asing diberikan dalam bentuk kuliah bahasa asing pada awal perkuliahan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan kemahiran Bahasa asing yang bekerja sama dengan Lembaga Pusat Bahasa IAIRM.
5. Menyiapkan sarjana yang mampu mengembangkan penelitian hukum dengan memberikan bekal metodologi penelitian dan dilengkapi praktikum penelitian hukum dengan target akhir penerbitan laporan penelitian pada jurnal IAIRM.
Dosen Tetap Program Studi
No | Nama Dosen | Ijazah Tertinggi | Jurusan |
1 | Riza Taufiqi Majid, M.E | S2 | Ekonomi Syari’ah |
2 | Iwan Ridhwani, M.E | S2 | Ekonomi Syari’ah |
3 | Syaiful Ma’ruf, M.E | S2 | Ekonomi Syari’ah |
4 | Indah Fatmawati, M.H | S2 | Ahwal Syakhsiyyah |
5 | Ujang Usin Sujana, M.E | S2 | Ekonomi Syari’ah |
6 | Lutfiana Dwi Mayasari, M.H., M.Si | S2 | Ahwal Syakhsiyyah |
Personalia
Dekan Fakultas Syari’ah | : Drs. H. Imron Rosyidi, M.SI. |
Wakil Dekan | : A’ang Yusril Musyafa’, MM. |
Kepala Tata Usaha | : Rifqy Tazkiyaturrohmah, M.H. |
Staf | : Septania Nopa Hafidzsyah |
Kaprodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | : Rifqy Tazkiyaturrohmah, M.H. |
Sekretaris Prodi | : Indah Fatmawati, M.H. |